1.2. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan?
Mahluk seperti apa sebenarnya organisme pengganggu tumbuhan itu? Istilah organisme pengganggu tumbuhan, yang sekarang lazim disingkat OPT, mulai diperkenalkan sejak ditetapkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pada Pasal 1 UU tersebut, organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Definisi ini, sekali lagi, sebagaimana telah saya sampaikan pada tulisan sebelumnya, perlu dipahami secara sangat hati hati karena secara botanis, tumbuhan mencakup berbagai jenis organisme, mulai dari tumbuhan berbunga, algae, bahkan sampai pada jamur. Tumbuhan (plant) berbeda dengan tanaman (crop) hanya dalam keterlibatan manusia dalam membudidayakan, dalam hal ini tumbuhan mencakup yang tumbuh liar maupun yang dibudidayakan, sedangkan tanaman mencakup hanya yang dibudidayakan.
Bila definisi organisme pengganggu tumbuhan tidak disikapi dengan hati-hati maka justeru akan membingungkan. Gulma termasuk tumbuhan dan oleh karena itu, musuh alaminya, menurut definisi di atas, merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Padahal sebenarnya, musuh alami gulma adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman melalui tindakan pengendalian. Demikian juga dengan jamur yang juga tergolong sebagai tumbuhan sehingga semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan harus dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan. Padahal, berbagai jenis jamur, sebagaimana halnya gulma, justeru merupakan organisme yang merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan lain, dalam hal ini tanaman. Selain itu, mengingat konsep tumbuhan yang mencakup tumbuhan liar dan tumbuhan budidaya (tanaman), segala jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan liar juga harus dikategorikan sebagai OPT, dan dalam hal ini tentu saja termasuk musuh alami gulma dan musuh alami jamur perusak tanaman. Akan tetapi, karena perlindungan tanaman didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman” maka perlindungan tanaman tidak mencakup perlindungan terhadap tumbuhan liar, sekalipun terhadap gangguan yang disebabkan oleh OPT yang mengancam kepunahan tumbuhan liar tersebut.
Bagaimana dengan kerusakan, gangguan terhadap kehidupan, atau kematian tanaman yang disebabkan oleh pencuri? Manusia adalah juga organisme dan pencurian, meskipun mungkin bisa dan mungkin juga tidak merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tanaman, jelas menimbulkan kehilangan hasil. Beberapa definisi mengenai perlindungan tanaman, di antaranya definisi menurut Wikipedia, memasukkan pencuri sebagai OPT. Karena pencuri saja dapat digolongkan sebagai OPT, apalagi ternak yang dibiarkan berkeliaraan oleh pemiliknya sehingga dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau bahkan menyebabkan kematian tanaman, dengan sendirinya dapat digolongkan sebagai OPT. Hal yang sama juga berlaku bagi satwa liar yang dilindungi seperti gajah, bila masuk ke permukiman penduduk dan merusak, mengganggu kehidupan, atau mematikan tanaman maka dapat berstatus sebagai OPT. Hanya saja, karena manusia, ternak, dan satwa liar tidak dapat disamakan dari segi nilainya dengan jenis OPT lainnya maka upaya perlindungan tanaman terhadap pencurian dan terhadap kerusakan, gangguan kehidupan, atau kematian yang disebabkan oleh ternak dan satwa liar tidak dapat sama dengan yang dilakukan, misalnya terhadap serangga hama, yaitu dengan membunuhnya (apalagi dengan pestisida). Untuk OPT khusus ini perlindungan tanaman dilakukan secara khusus, misalnya dengan memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlakuan yang berbeda juga berlaku bagi OPT berbahaya di negara asing tetapi belum terdapat di Indonesia, yang karena potensi bahaya yang ditimbulkannya ditetapkan sebagai OPT melalui peraturan perundang-undangan, perlindungan tanaman terhadap OPT kategori ini dilakukan melalui tindakan pencegahan masuk, menyebar, atau keluar oleh instansi karantina.
Definisi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana yang telah diuraikan merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meskipun agak rancu dan membingungkan, tetap harus diterima karena bersifat mengikat. Meskipun demikian, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana kaitan istilah organisme pengganggu tumbuhan dengan istilah hama, penyakit, dan gulma yang telah digunakan sebelum UU No. 12 ditetapkan? Hama dan gulma adalah organisme sehingga dengan sendirinya merupakan kategori dari organisme pengganggu tumbuhan. Tetapi penyakit bukan organisme, melainkan proses yang terjadi pada tanaman ketika tanaman dirusak atau diganggu kehidupannya oleh organisme lain golongan tertentu. Oleh karena itu, penyakit bukan merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Yang justeru merupakan organisme pengganggu tumbuhan dalam hal ini adalah organisme tertentu yang menyebabkan tanaman mengalami kerusakan dan gangguan. Organisme semacam ini adalah organisme yang menjadi penyebab terjadinya penyakit atau lazim disebut patogen. Dengan demikian, organisme pengganggu tumbuhan terdiri atas hama, patogen, dan gulma; bukan terdiri atas hama, penyakit, dan gulma.
Lalu bagaimana dengan istilah hama pada konsep pengendalian hama terpadu, apakah tidak mencakup patogen dan gulma? Adanya istilah terpadu dalam konsep ini mengindikasikan bahwa istilah hama dalam hal ini bermakna sama dengan organisme pengganggu tumbuhan, yang memadukan hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma. Dengan demikian, konsep hama mempunyai makna sempit dan makna luas. Dalam makna sempit (sensu stricto) istilah hama berarti segala jenis binatang yang "dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Dalam makna luas (sensu lato), istilah hama berarti hama dalam makna sempit, patogen, dan gulma yang "dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Hanya saja, hal ini sama sekali tidak dijelaskan dalam UU No. 12 Tahun 1992 maupun dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Penjelasan yang diberikan adalah mengenai pengendalian hama terpadu sebagai:
Softskill
Bagikan tulisan ini melalui Google +, Facebook, atau Twitter dengan mengklik ikon berbagi yang terdapat di bagian bawah tulisan. Kemudian berikan komentar dengan menggunakan alamat email yang menggunakan nama sebenarnya, dengan cara mengetikkan dalam kotak Masukkan komentar Anda... mengenai apa yang dapat dipahami dari tulisan di atas dan ajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami dan kemudian mengklik tombol Publikasikan. Sampaikan komentar dan pertanyaan maksimum sebanyak 150 kata selambat-lambatnya pada 9 Maret 2018.
Bila definisi organisme pengganggu tumbuhan tidak disikapi dengan hati-hati maka justeru akan membingungkan. Gulma termasuk tumbuhan dan oleh karena itu, musuh alaminya, menurut definisi di atas, merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Padahal sebenarnya, musuh alami gulma adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman melalui tindakan pengendalian. Demikian juga dengan jamur yang juga tergolong sebagai tumbuhan sehingga semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan harus dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan. Padahal, berbagai jenis jamur, sebagaimana halnya gulma, justeru merupakan organisme yang merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan lain, dalam hal ini tanaman. Selain itu, mengingat konsep tumbuhan yang mencakup tumbuhan liar dan tumbuhan budidaya (tanaman), segala jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan liar juga harus dikategorikan sebagai OPT, dan dalam hal ini tentu saja termasuk musuh alami gulma dan musuh alami jamur perusak tanaman. Akan tetapi, karena perlindungan tanaman didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman” maka perlindungan tanaman tidak mencakup perlindungan terhadap tumbuhan liar, sekalipun terhadap gangguan yang disebabkan oleh OPT yang mengancam kepunahan tumbuhan liar tersebut.
Bagaimana dengan kerusakan, gangguan terhadap kehidupan, atau kematian tanaman yang disebabkan oleh pencuri? Manusia adalah juga organisme dan pencurian, meskipun mungkin bisa dan mungkin juga tidak merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tanaman, jelas menimbulkan kehilangan hasil. Beberapa definisi mengenai perlindungan tanaman, di antaranya definisi menurut Wikipedia, memasukkan pencuri sebagai OPT. Karena pencuri saja dapat digolongkan sebagai OPT, apalagi ternak yang dibiarkan berkeliaraan oleh pemiliknya sehingga dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau bahkan menyebabkan kematian tanaman, dengan sendirinya dapat digolongkan sebagai OPT. Hal yang sama juga berlaku bagi satwa liar yang dilindungi seperti gajah, bila masuk ke permukiman penduduk dan merusak, mengganggu kehidupan, atau mematikan tanaman maka dapat berstatus sebagai OPT. Hanya saja, karena manusia, ternak, dan satwa liar tidak dapat disamakan dari segi nilainya dengan jenis OPT lainnya maka upaya perlindungan tanaman terhadap pencurian dan terhadap kerusakan, gangguan kehidupan, atau kematian yang disebabkan oleh ternak dan satwa liar tidak dapat sama dengan yang dilakukan, misalnya terhadap serangga hama, yaitu dengan membunuhnya (apalagi dengan pestisida). Untuk OPT khusus ini perlindungan tanaman dilakukan secara khusus, misalnya dengan memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlakuan yang berbeda juga berlaku bagi OPT berbahaya di negara asing tetapi belum terdapat di Indonesia, yang karena potensi bahaya yang ditimbulkannya ditetapkan sebagai OPT melalui peraturan perundang-undangan, perlindungan tanaman terhadap OPT kategori ini dilakukan melalui tindakan pencegahan masuk, menyebar, atau keluar oleh instansi karantina.
Definisi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana yang telah diuraikan merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meskipun agak rancu dan membingungkan, tetap harus diterima karena bersifat mengikat. Meskipun demikian, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana kaitan istilah organisme pengganggu tumbuhan dengan istilah hama, penyakit, dan gulma yang telah digunakan sebelum UU No. 12 ditetapkan? Hama dan gulma adalah organisme sehingga dengan sendirinya merupakan kategori dari organisme pengganggu tumbuhan. Tetapi penyakit bukan organisme, melainkan proses yang terjadi pada tanaman ketika tanaman dirusak atau diganggu kehidupannya oleh organisme lain golongan tertentu. Oleh karena itu, penyakit bukan merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Yang justeru merupakan organisme pengganggu tumbuhan dalam hal ini adalah organisme tertentu yang menyebabkan tanaman mengalami kerusakan dan gangguan. Organisme semacam ini adalah organisme yang menjadi penyebab terjadinya penyakit atau lazim disebut patogen. Dengan demikian, organisme pengganggu tumbuhan terdiri atas hama, patogen, dan gulma; bukan terdiri atas hama, penyakit, dan gulma.
Lalu bagaimana dengan istilah hama pada konsep pengendalian hama terpadu, apakah tidak mencakup patogen dan gulma? Adanya istilah terpadu dalam konsep ini mengindikasikan bahwa istilah hama dalam hal ini bermakna sama dengan organisme pengganggu tumbuhan, yang memadukan hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma. Dengan demikian, konsep hama mempunyai makna sempit dan makna luas. Dalam makna sempit (sensu stricto) istilah hama berarti segala jenis binatang yang "dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Dalam makna luas (sensu lato), istilah hama berarti hama dalam makna sempit, patogen, dan gulma yang "dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Hanya saja, hal ini sama sekali tidak dijelaskan dalam UU No. 12 Tahun 1992 maupun dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Penjelasan yang diberikan adalah mengenai pengendalian hama terpadu sebagai:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.Namun penjelasan ini bukannya memperjelas tetapi justeru menimbulkan dua permasalahan baru. Pertama, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan semata-mata berdasarkan atas dasar populasi atau tingkat serangan, tanpa mencakup nilai dari tumbuhan yang dirusak, diganggu, atau dimatikan. Kedua, definisi ini menyiratkan seakan-akan pengendalian hama terpadu hanya mencakup tindakan pengendalian, padahal sebagai sistem perlindungan tanaman pengendalian hama terpadu seharusnya juga mencakup pencegahan masuk/keluar, pengendalian, dan eradikasi.
Softskill
Bagikan tulisan ini melalui Google +, Facebook, atau Twitter dengan mengklik ikon berbagi yang terdapat di bagian bawah tulisan. Kemudian berikan komentar dengan menggunakan alamat email yang menggunakan nama sebenarnya, dengan cara mengetikkan dalam kotak Masukkan komentar Anda... mengenai apa yang dapat dipahami dari tulisan di atas dan ajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami dan kemudian mengklik tombol Publikasikan. Sampaikan komentar dan pertanyaan maksimum sebanyak 150 kata selambat-lambatnya pada 9 Maret 2018.
Hak cipta tulisan ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License.
Untuk memahami tulisan singkat ini secara lebih tuntas, silahkan klik setiap tautan yang tersedia. Bila Anda masih mempunyai pertanyaan, silahkan sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini.
No comments