Petani, Ikutlah Asuransi Pertanian Mandiri...
Petani menanam padi beramai-ramai. [picswe] |
Kementerian Pertanian (Kemtan) terus mendorong petani untuk mandiri dalam kepesertaan di Asuransi usaha tani padi (AUTP). Namun hal ini masih terkendala dengan jumlah kepesertaan yang dinilai masih perlu sosialisasi yang lebih intens.
“Makanya tugas pemerintah melakukan sosialisasi dan sebagainya. Ke depan, kami akan dorong mereka untuk mandiri. Pemerintah akan berkomitmen dengan itu, karena belum semua (ikut asuransi),” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Pending Dadih Permana, kepada Kontan,Ahad, 25 November 2018.
Dadih mengungkapkan, sejauh ini beberapa daerah menginginkan melakukan asuransi secara mandiri dengan membayar preminya sendiri atau tanpa bantuan dari pemerintah. Saat ini total klaim yang diberikan oleh penyelenggara asuransi pertanian adalah Rp 6 juta per ha.
Program ini mewajibkan petani membayar 3% dari total tanggungan dengan 80% subsidi pemerintah. Sehingga petani cukup membayar Rp 36.000. Jika petani melakukan asuransi secara mandiri maka petani perlu membayar premi sebesar Rp 160 ribu per bulan selama tiga tahun.
“Beberapa daerah juga mereka sudah menginkan pembayaran secara mandiri. Artinya mereka sudah tidak di-cover lagi 80% dari APBN. Mereka bahkan mau membayar preminya sendiri,” ungkap Dadih.
Sejauh ini, Dadih menilai tidak ada kendala baik dalam klaim maupun dalam pembayaran premi. Namun hal penting adalah mengajak seluruh petani untuk mengasuransikan lahannya yang perlu sosialisasi lagi.
“Tidak ada kendala dalam prosesnya. Yang penting adalah edukasi kepada masyarakat. Jadi, asuransi itu akan mandiri pada saat mereka sifatnya massal (mengikuti asuransi) dan respon masyarakat sudah mulai muncul,” ujarnya.
Lebih lanjut, target pemerintah dalam meng-cover 1 juta ha lahan sudah tercapai. 1 juta ha lahan ini ditetapkan merupakan kawasan yang selama ini mengalami endemik.
Asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan terhadap petani untuk meminimalisir resiko kerugian atau kegagalan yang mungkin dialami dalam budidaya hasil pertaniannya.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan pada tahun 2015 ada 42.030 ha yang mengikuti AUTP, akumulasi tahun 2016 sebesar 499.999 ha, dan kemudian di tahun 2017 sebanyak 997.960 ha dan pada tahun 2018 sebanyak 246.785 ha dengan akumulsi per tahun 2018 adalah 1.744.745 ha lahan yang di asuransikan.(kontan)
Baru tahu kalau ada asuransi buat petani. Bener nggak, sih?
ReplyDelete