• Breaking News

    Kita harus taat hukum, tetapi bagaimana kalau peraturan perundang-undangannya tidak konsisten dan membingungkan?


    Istilah OPT ternyata juga tidak digunakan secara konsisten. Setelah ditetapkan istilah OPT, ternyata masih juga digunakan istilah hama sebagaimana pada pasal mengenai pengendalian hama terpadu. Agar konsisten maka istilah pengendalian hama terpadu seharusnya menjadi pengendalian OPT terpadu atau bila disingkat menjadi POPTT. Penggunaan istilah OPT bahkan lebih tidak konsisten dalam UU No. 16 Tahun 1992 karena istilah organisme pengganggu hanya dipergunakan untuk karantina tumbuhan, sedangkan untuk karantina hewan dan ikan tetap digunakan istilah hama dan penyakit. Mengapa tidak sekalian digunakan OPT hewan dan OPT ikan? Istilah lain yang juga digunakan secara tidak konsisten adalah istilah ‘kegiatan’ perlindungan tanaman dalam UU No. 12 Tahun 1992 yang untuk hal yang sama dalam PP No. 6 Tahun 1995 digunakan istilah ‘tindakan’ perlindungan tanaman. Demikian juga dengan istilah ‘teknik pengendalian’ pada Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 dan kemudian istilah ‘cara pengendalian’ pada Pasal 10 PP yang sama. Ini masih dalam satu PP, jangan heran bila terjadi ketidak-konsistenan antar peraturan perundang-undangan.


    Istilah OPT, selain digunakan secara tidak konsisten, juga didefinisikan secara kurang jelas sehingga membingungkan. Dengan definisi yang diberikan maka timbul pertanyaan, apakah istilah hama yang digunakan dalam konteks pengendalian hama terpadu mempunyai pengertian yang sama atau tidak dengan OPT? Penjelasan atas pasal mengenai pengendalian hama terpadu menyatakan bahwa:



    Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan ... (Penjelasan Ayat 1 Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992, cetak tebal ditambahkan)
    Menyimak penjelasan di atas, tersirat bahwa OPT merupkan hama pada populasi atau tingkat serangan tertentu. Namun, mengartikan OPT dan hama dengan pengertian seperti ini akan menimbulkan pertanyaan lain, bagaimana organisme dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian sebelum mencapai populasi dan tingkat serangan tertentu?

    PHT sendiri, yang ditetapkan sebagai sistem perlindungan tanaman, justeru diberi pengertian yang kurang tepat. Penjelasan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:



    Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian ... dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, ... (Penjelasan Ayat 1 Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992, cetak tebal ditambahkan).
    PHT seharusnya mancakup bukan hanya kegiatan/tindakan pengendalian tetapi seluruh kegiatan/tindakan perlindungan tanaman (sebagaimana dinyatakan pada Ayat 1 Pasal 20). PHT juga bukan sekedar pengembangan satu atau lebih berbagai teknik pengendalian ke dalam satu kesatuan, melainkan merupakan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman.

    Masih terdapat banyak hal yang tidak konsisten dan membingungkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida. Peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida ini merupakan ketentuan yang bersifat mengikat sehingga sekalipun kurang tepat, tetap harus ditaati dan dilaksanakan. Namun demikian, terbatas dari berbagai keterbatasan tersebut, tersedianya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida tersebut telah memungkinkan dasar hukum bagi berbagai kebijakan yang diatur lebih lanjut.

    No comments

    Post Top Ad