1.5. Bagaimana Menyiapkan Diri Mempelajari Dasar-dasar Perlindungan Tanaman?
Pada tulisan sebelumnya telah saya jelaskan permasalahan perlintan dan mengapa penting memahami permasalahan tersebut sebelum melanjutkan perlindungan tanaman. Permasalahan perlindungan tanaman penting karena tanaman menghadapi berbagai jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu, dan mematikan tanaman, masing-masing dengan kemampuan merusak dan kemampuan berkembang yang berbeda-beda pada tanaman dengan nilai ekonomis yang berbeda. Organisme tersebut secara keseluruhan disebut hama dalam arti luas atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindarkan tanaman dari gangguan, kerusakan, dan kematian yang disebabkan oleh OPT perlu dilakukan perlindungan tanaman. Sesungguhnya, apakah yang dimaksud dengan melakukan perlindungan tanaman?
Perlindungan tanaman didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan", sedangkan organisme pengganggu tumbuhan, sebagaimana sudah dibahas pada tulisan sebelumnya, didefinsikan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Kedua definisi ini merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
Lalu bagaimana dengan gangguan oleh ternak, satwa liar, dan pencuri yang sebenarnya juga dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan", apakah dapat dikategorikan sebagai OPT sehingga terhadap mereka dapat dilakukan upaya perlindungan tanaman? Pertanyaan ini tidak ditemukan jawabannya dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas, padahal ternak lepas seperti sapi, kerbau, kambing, babi, dan bahkan ayam kampung dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Demikian juga dengan satwa liar seperti gajah, kera, landak, dsb., semuanya dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Sebaliknya, tidak semua organisme yang "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan" sebenarnya dapat dikategorikan sebagai OPT. Berbagai organisme yang digunakan untuk "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan" yang dikategorikan sebagai gulma justru diperlukan untuk melakukan perlindungan tanaman dari gulma.
Pada tulisan sebelumnya juga telah saya sebutkan bahwa hama dalam arti luas bermakna sama dengan OPT. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa “Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu”? Tetapi pada penjelasan salah satu pasal peraturan perundang-undangan disebutkan:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
Dari penjelasan ini tersirat bahwa hama adalah populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan. Dengan kata lain, bila hanya satu individu maka OPT bukan termasuk hama, padahal sapi lepas, apalagi gajah, hanya satu ekor sekalipun dapat menimbulkan kerusakan, gangguan terhadap kehidupan, atau bahkan dapat menyebabkan kematian tanaman. Penjelasan di atas juga menyiratkan bahwa dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu, perlindungan tanaman hanya mencakup kegiatan pengendalian, padahal menurut peraturan perundang-undangan, perlindungan tanaman dilaksanakan melalui tindakan pencegahan masuk atau menyebar, pengendalian, dan eradikasi.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa terdapat kerancuan dalam definisi mengenai OPT dan perlindungan tanaman. Seharusnya definisi perlindungan tanaman dikembalikan kepada definisi yang lebih diperluas, sebagaimana misalnya diajukan oleh Heagle (1975):
Plant often suffer from more than one pathogenic agent or a combination of pathogenic and non-pathogenic or abiotic agents. In addition, plant suffer simultaneously from insects, diseases, rats, weeds, and the environment. So, the crop protection man must be broadly trained.
Tapi tentu saja peraturan perundang-undangan bersifat mengikat sehingga meskipun kurang tepat, tetap harus diikuti. Keadaan ini sekaligus mengindikasikan bahwa permasalahan perlindungan tanaman sebenarnya bukan hanya permasalahan biologi hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma. Sebagaimana juga sudah diuraikan pada tulisan sebelumnya, permasalahan perlindungan tanaman mencakup permasalahan biologi, ekologi, sosial, dan budaya. Sebagai contoh, petani tertentu di Sumba tidak mau mengendalikan belalang kembara karena menurut mereka, belalang merupakan utusan Tuhan untuk menghukum manusia yang lalai. Petani di Flores tidak mau memangkas pohon kakao maupun pohon kopi karena jika itu dilakukan tanpa disertai dengan pemberian korban maka akan menyebabkan produksi menjadi berkurang.
Oleh karena itu, untuk menyiapkan diri mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman, pertama-tama memang diperlukan pengetahuan mengenai biologi dan ekologi. Mahasiswa perlu mengenai pengetahuan dasar mengenai morfologi, anatomi, fisiologi, perkembangbiakan, taksonomi, dan evolusi organisme. Kemudian juga diperlukan pengetahuan ekologi mengenai rantai dan jejaring makanan, peringkat trofik, relung, kompetisi, dinamika populasi, dan faktor lingkungan yang mempengaruhi. Tapi itu saja belum cukup, mahasiswa juga memerlukan pengetahuan dasar mengenai ekonomi, geografi, ilmu-ilmu sosial, dan humaniora. Dan pada era teknologi informasi seperti sekarang, tentu juga diperlukan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi informasi untuk menunjang proses pembelajaran.
Untuk memudahkan mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman, materi dipilahkan menjadi bagian-bagian sebagai berikut:
- Permasalahan dan wawasan perlindungan tanaman
- Dasar-dasar biologi dan ekologi perlindungan tanaman
- Dasar-dasar kebijakan dan tindakan perlindungan tanaman
- Pengelolaan program perlindungan tanaman
- Tantangan dan perlindungan perlindungan tanaman ke depan
Tulisan-tulisan dalam blog ini saya buat sebagai bahan pengayaan terhadap materi bahan ajar yang telah disusun dengan pembagian sebagaimana tersebut di atas. Selain itu, tulisan dalam blog ini juga disertai dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan dukungan terhadap proses pembelajaran, khususnya dukungan referensi yang diberikan dalam bentuk tautan (link) dalam teks maupun tautan pustaka pada bagian akhir setiap tulisan.
Softskill
Bagikan tulisan ini melalui Google +, Facebook, atau Twitter dengan mengklik ikon berbagi yang terdapat di bagian bawah tulisan. Kemudian berikan komentar dengan menggunakan alamat email yang menggunakan nama sebenarnya, dengan cara mengetikkan dalam kotak Masukkan komentar Anda... mengenai apa yang dapat dipahami dari tulisan di atas dan ajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami dan kemudian mengklik tombol Publikasikan. Sampaikan komentar dan pertanyaan maksimum sebanyak 150 kata selambat-lambatnya pada 29 Maret 2018.
Dipublikasikan pada 27 Feb. 2014, belum pernah direvisi
Hak cipta tulisan ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License.
Untuk memahami tulisan singkat ini secara lebih tuntas, silahkan klik setiap tautan yang tersedia. Bila Anda masih mempunyai pertanyaan, silahkan sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini.
No comments