Permaslahan Perlindungan Tanaman ke Depan dan Upaya untuk Mengantisipasi
Permasalahan perlindungan tanaman terjadi karena interaksi antar tiga komponen dasar, yaitu tanaman, OPT, dan lingkungan. Faktor keempat adalah manusia yang berada di atas ketiga faktor dasar tersebut. Ke depan, seiring dengan berbagai perkembangan yang terjadi saat ini, faktor lingkungan dan faktor manusia, dan lebih-lebih faktor manusia, akan menjadi faktor yang menyebabkan permasalahan perlindungan tanaman menjadi semakin kompleks. Untuk memahami hal ini pada Modul 6 ini akan diuraikan berbagai perubahan yang menjadi arus utama perubahan dewasa ini dan kemungkinan implikasi yang ditimbulkannya terhadap permasalahan perlindungan tanaman. Tidak semua perubahan dapat diuraikan, tetapi sebagai ilustrasi akan diuraikan pertumbuhan penduduk dan ketahanan pangan, perubahan iklim dan permasalahan OPT baru, globalisasi dan invasi OPT spesies asing, liberalisasi perdagangan dan OPT sebagai hambatan non-tarif, serta OPT pada era demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah.
Menurut Departemen Urusan Ekonomi dan Penduduk PBB, penduduk dunia tahun 2010 mencapai 6.890.700.000 jiwa, sedangkan menurut sensus penduduk 2010 penduduk Indonesia 237.556.363 jiwa dan penduduk Provinsi NTT 4.679.316 jiwa. Indonesia merupakan negara berpenduduk terbanyak keempat di dunia, di bawah AS (310.542.000 jiwa) dan di atas Brazil (190.732.694 jiwa), menyumbang 3,45% terhadap jumlah penduduk dunia. Penduduk dunia diperkirakan akan terus meningkat menjadi 8.011.533.000 jiwa pada 2025 dan 9.149.984.000 jiwa pada 2050, sedangkan menurut sensus penduduk 2010, penduduk Indonesia meningkat dengan laju 1,49% per tahun sehingga dapat diperkirakan menjadi 296.561.968 jiwa pada 2025 (3,70% penduduk dunia) dan 429.236.621jiwa pada 2050 (4,69% penduduk dunia).
Sementara itu, berkat Revolusi Hijau, produktivitas serealia, yang merupakan bahan pangan pokok bagi sebagian besar penduduk dunia, meningkat menjadi sekitar 3 ton/ha setelah 1990, tetapi sejak 1985 produksi per kapita justeru menurun dari sekitar 375 kg/orang menjadi di bawah 350 kg/orang. Penurunan produksi per kapita tersebut terjadi karena berbagai faktor, termasuk oleh OPT yang pada serealia negara-negara maju saja (winter rye, winter wheat, spring wheat, barley, dan oats) dapat menyebabkan kehilangan hasil lebih dari 5%. Pada pihak lain, konsumsi serealia dunia yang pada 1990 sebesar 1.921,3 juta ton pada 2025 diperkirakan akan meningkat menjadi 2.679,0 juta ton pada 2025 hanya berdasarkan jumlah penduduk atau menjadi 3.046,5 juta ton peningkatan pendapatan penduduk diperhitungkan.
Tantangan yang dihadapi perlindungan tanaman adalah bagaimana menurunkan kehilangan hasil menjadi sekecil-kecilnya, bukan hanya pada serealia, tetapi juga pada jenis-jenis tanaman pangan lainnya, sehingga kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk dunia tetap dapat terpenuhi. Tantangan ini menjadi lebih berat bagi Indonesia, bukan hanya karena laju peningkatan jumlah penduduk yang tinggi, melainkan juga karena kebijakan pembangunan pertanian yang belum disertai dengan strategi perlindungan tanaman yang jelas sebagaimana yang telah dimiliki oleh negara-negara maju. Jangankan strategi perlindungan tanaman, data mengenai OPTdan kehilangan hasil yang ditimbulkannya saja sulit diperoleh untuk Indonesia, apalagi untuk Provinsi NTT.
Bersamaan dengan itu, perubahan iklim global (global climate change) semakin menjadikan permasalahan gulma semakin pelik ke depan. Consentrasi CO2 atmosfer meningkat dari periode pra-industri sebesar 280 ppm menjadi 379 ppm pada 2005. Selama 8000 tahun sebelum industrialisasi, meningkat hanya sebesar 20 ppm, tetapi sejak 1759 konsentrasi CO2 meningkat menjadi hampir 100 ppm. Laju peningkatan tahunan konsentrasi CO2 hasil pengukuran selama 1960-2005 yang besarnya 1,4 ppm/tahun meningkat menjadi 1,9 ppm/tahun selama 1995-2005. Peningkatan konsentrasi CO2 tersebut juga disertai dengan peningkatan konsentrasi gas-gas rumah kaca lainnya seperti CH4, SO2, N2O, dan CFC. Peningkatan CO2 dan gas-gas rumah kaca ini merupakan penyebab meningkatnya radiative forcing menjadi 1.66 ± 0.17 W/m2 yang berakibat pada terjadinya peningkatan suhu global yang kemudian diirngi pula dengan perubahan pola presipitasi global.
Peningkatan konsentrasi CO2, suhu udara, dan pola presipitasi tersebut tentu saja akan mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan, dinamika populasi, dan bahkan pemencaran OPT. Peningkatan CO2 diperkirakan akan berpengaruh terhadap gulma daripada golongan OPT lainnya karena gulma, khusunya gulma yang mempunyai jalur fotosintetik C3, mampu lebih memanfaatkan CO2 daripada tanaman. Sementara itu, peningkatan suhu akan mendorong jenis-jenis gulma penting di kawasan tropika dataran rendah menjangkau kawasan sub-tropika dan kawasan tropika dataran tinggi. Hal ini menyebabkan petani Australia bagian Selatan dan di kawasan tropika dataran tinggi, misalnya, harus menghadapi jenis-jenis gulma baru yang belum pernah dikenal sebelumnya. Hal yang sama diperkirakan juga akan terjadi pada binatang hama maupun patogen, sebagaimana misalnya pemencaran kutu loncat jeruk asia (Diaphorina citri) yang akan diprediksi akan mencapai Australia bagian Selatan. Sementara itu, pengaruh perubahan pola presipitasi terhadap OPT diperkirakan akan sangat berkaitan dengan perubahan pola budidaya tanaman yang dilakukan sebagai tanggapan terhadap perubahan pola presipitasi yang terjadi di suatu kawasan.
Proses pemencaran OPT yang sebelumnya terjadi lambat diperkirakan akan meningkat bukan hanya karena perubahan iklim melainkan juga oleh globalisasi. Globalisasi dicirikan antara lain oleh meningkatnya arus orang dan barang dalam waktu sangat cepat melintasi jarak yang sebelumnya memerlukan waktu lama untuk melintasinya. Peningkatan arus orang dan barang tersebut akan disertai pula dengan meningkatnya peluang disertai OPT, terutama dari negara-negara maju yang mendominasi ekspor dan menjadi tempat asal wisatawan ke negara-negara sedang berkembang yang bergantung pada impor dan kunjungan wisatawan mancanegara. Sementara itu, globalisasi juga akan mengarah pada penguasaan industri benih dan sarana produksi pertanian oleh negara-negara maju. Melalui paten negara-negara maju akan merampok sumberdaya genetik negara-negara berkembang yang kaya secara keanekaragaman hayati tetapi miskin secara ekonomi dan kemampuan sumberdaya manusia untuk kemudian, setelah melalui rekayasa dan pemberian merek dagang, menjual benih yang dihasilkan kembali ke negara-negara asal bahan genetiknya dengan harga mahal. Tidak banyak orang yang sadar bahwa dewasa ini 23% pasar benih komersial dunia dikuasai hanya oleh 10 perusahaan multinasional negara-negara maju dengan nilai perdagangan mencapai US $ 23 milyar, perusahaan yang sama juga menguasai perdagangan sarana produksi pertanian dunia, dan 5 perusahaan multinasional lain negara-negara maju mengendalikan perdagangan biji-bijian dunia. Dengan sedemikian berkuasanya perusahaan multinasional negara-negara maju tersebut, bukan tidak mungkin ke depan, ketika permasalahan perlindungan tanaman menjadi semakin kompleks, negara-negara maju akan menguasai yang tahan terhadap OPT.
Kemampuan negara-negara maju untuk semakin menguasai dunia juga dilakukan dengan menggunakan instrumen liberalisasi perdagangan yang dikendalikan melalui World Trade Organization (WTO). Menurut ketentuan WTO, perdagangan dunia perlu diupayakan agar menjadi tanpa diskriminasi, lebih bebas, lebih dapat diprediksi, bersaing lebih sehat, dan lebih mempromosikan pembangunan dunia. Menurut WTO, tarif yang dikenakan oleh setiap negara bagi produk impor harus dihilangkan dan subsidi dipandang sebagai kebijakan yang tidak sehat bagi perdagangan dunia. Untuk menjamin perdagangan dunia menjadi lebih bebas WTO menetapkan berbagai instrumen standardisasi yang mengikat negara-negara anggotanya. Semua ketentuan WTO memang fair, tetapi fair bagi siapa? Negara-negara maju dengan instansi karantina yang kuat dan didukung dengan fasilitas karantina yang canggih dengan mudah dapat mendeteksi adanya infestasi OPT, pestisida, atau aflatoksin pada produk negara-negara sedang berkembang, sedangkan negara-negara sedang berkembang sebaliknya. Lebih-lebih bagi negara-negara yang memerlukan bantuan, bagaimana mungkin melakukan pemeriksaan ketat terhadap produk negara-negara maju yang masuk dengan label bantuan kemanusiaan. Padahal, apapun labelnya, apakah barang impor yang masuk secara biasa atau sebagai bantuan kemanusiaan, semuanya mempunyai peluang untuk terinfestasi OPT, pestisida, atau aflatoksin. Masuknya kodok raksasa dari Australia ke Timor Leste merupakan contoh bagaimana bantuan kemanusiaan dalam jangka pendek dapat disertai dengan invasi spesies asing yang akan sangat merugikan dalam jangka panjang.
Lebih daripada barang, produk ekspor negara-negara maju yang sebenarnya tidak kalah penting adalah demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah. Sebagaimana halnya liberalisasi perdagangan, demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik di negara-negara maju yang kemudian diasumsikan dengan sendirinya juga baik bagi semua negara. Akan tetapi, setiap negara mempunyai latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda sehingga apa yang baik di negara-negara maju tidak dengan sendirinya dapat menjadikan negara-negara berkembang sebaik negara-negara maju. Alhasil, demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah yang diekspor paksa ke berbagai negara berkembang justeru menimbulkan banyak ketegangan dan kepincangan pelayanan publik. Indonesia boleh berbangga karena dipandang dunia sebagai negara berkembang yang sukses melakukan demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah. Namun di balik kesuksesan tersebut, demokratisasi dimaknai tidak lebih daripada sekedar pesta pemilihan umum dan desentralisasi dan otonomi daerah tidak lebih daripada sekedar pemindahan kewenangan dari pusat ke daerah. Akuntabilitas dan pelayanan publik yang di negara-negara maju merupakan wujud sesungguhnya dari demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah ternyata masih sangat jauh dari harapan. Pemilihan umum terus dilakukan, pemerintahan terus berganti, tetapi pemerintahan yang baru tetap saja tidak banyak memperbaiki akuntabilitas dan pelayanan publik. Tidak mengherankan bila dari dahulu Indonesia tidak mempunyai strategi nasional perlindungan tanaman sebagaimana misalnya yang dimiliki negara-negara maju seperti Australia. Dari dahulu Indonesia tidak mempunyai database mengenai OPT penting, sampai sekarang pun tetap tidak punya. Jangan lagi ditanya pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan di Provinsi NTT yang sedang melaksanakan program intensifikasi jagung sekalipun, yang diprioritaskan pemerintah daerah adalah membudidayakan jagung varietas unggul yang benihnya diproduksi oleh perusahaan dari luar. Untuk dapat mencapai produksi potensialnya, varietas unggul tersebut harus dibudidayakan secara intensif yang dengan sendirinya membuka pasar bagi berbagai jenis pestisida yang diproduksi oleh negara-negara maju.
Menurut Departemen Urusan Ekonomi dan Penduduk PBB, penduduk dunia tahun 2010 mencapai 6.890.700.000 jiwa, sedangkan menurut sensus penduduk 2010 penduduk Indonesia 237.556.363 jiwa dan penduduk Provinsi NTT 4.679.316 jiwa. Indonesia merupakan negara berpenduduk terbanyak keempat di dunia, di bawah AS (310.542.000 jiwa) dan di atas Brazil (190.732.694 jiwa), menyumbang 3,45% terhadap jumlah penduduk dunia. Penduduk dunia diperkirakan akan terus meningkat menjadi 8.011.533.000 jiwa pada 2025 dan 9.149.984.000 jiwa pada 2050, sedangkan menurut sensus penduduk 2010, penduduk Indonesia meningkat dengan laju 1,49% per tahun sehingga dapat diperkirakan menjadi 296.561.968 jiwa pada 2025 (3,70% penduduk dunia) dan 429.236.621jiwa pada 2050 (4,69% penduduk dunia).
Sementara itu, berkat Revolusi Hijau, produktivitas serealia, yang merupakan bahan pangan pokok bagi sebagian besar penduduk dunia, meningkat menjadi sekitar 3 ton/ha setelah 1990, tetapi sejak 1985 produksi per kapita justeru menurun dari sekitar 375 kg/orang menjadi di bawah 350 kg/orang. Penurunan produksi per kapita tersebut terjadi karena berbagai faktor, termasuk oleh OPT yang pada serealia negara-negara maju saja (winter rye, winter wheat, spring wheat, barley, dan oats) dapat menyebabkan kehilangan hasil lebih dari 5%. Pada pihak lain, konsumsi serealia dunia yang pada 1990 sebesar 1.921,3 juta ton pada 2025 diperkirakan akan meningkat menjadi 2.679,0 juta ton pada 2025 hanya berdasarkan jumlah penduduk atau menjadi 3.046,5 juta ton peningkatan pendapatan penduduk diperhitungkan.
Tantangan yang dihadapi perlindungan tanaman adalah bagaimana menurunkan kehilangan hasil menjadi sekecil-kecilnya, bukan hanya pada serealia, tetapi juga pada jenis-jenis tanaman pangan lainnya, sehingga kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk dunia tetap dapat terpenuhi. Tantangan ini menjadi lebih berat bagi Indonesia, bukan hanya karena laju peningkatan jumlah penduduk yang tinggi, melainkan juga karena kebijakan pembangunan pertanian yang belum disertai dengan strategi perlindungan tanaman yang jelas sebagaimana yang telah dimiliki oleh negara-negara maju. Jangankan strategi perlindungan tanaman, data mengenai OPTdan kehilangan hasil yang ditimbulkannya saja sulit diperoleh untuk Indonesia, apalagi untuk Provinsi NTT.
Bersamaan dengan itu, perubahan iklim global (global climate change) semakin menjadikan permasalahan gulma semakin pelik ke depan. Consentrasi CO2 atmosfer meningkat dari periode pra-industri sebesar 280 ppm menjadi 379 ppm pada 2005. Selama 8000 tahun sebelum industrialisasi, meningkat hanya sebesar 20 ppm, tetapi sejak 1759 konsentrasi CO2 meningkat menjadi hampir 100 ppm. Laju peningkatan tahunan konsentrasi CO2 hasil pengukuran selama 1960-2005 yang besarnya 1,4 ppm/tahun meningkat menjadi 1,9 ppm/tahun selama 1995-2005. Peningkatan konsentrasi CO2 tersebut juga disertai dengan peningkatan konsentrasi gas-gas rumah kaca lainnya seperti CH4, SO2, N2O, dan CFC. Peningkatan CO2 dan gas-gas rumah kaca ini merupakan penyebab meningkatnya radiative forcing menjadi 1.66 ± 0.17 W/m2 yang berakibat pada terjadinya peningkatan suhu global yang kemudian diirngi pula dengan perubahan pola presipitasi global.
Peningkatan konsentrasi CO2, suhu udara, dan pola presipitasi tersebut tentu saja akan mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan, dinamika populasi, dan bahkan pemencaran OPT. Peningkatan CO2 diperkirakan akan berpengaruh terhadap gulma daripada golongan OPT lainnya karena gulma, khusunya gulma yang mempunyai jalur fotosintetik C3, mampu lebih memanfaatkan CO2 daripada tanaman. Sementara itu, peningkatan suhu akan mendorong jenis-jenis gulma penting di kawasan tropika dataran rendah menjangkau kawasan sub-tropika dan kawasan tropika dataran tinggi. Hal ini menyebabkan petani Australia bagian Selatan dan di kawasan tropika dataran tinggi, misalnya, harus menghadapi jenis-jenis gulma baru yang belum pernah dikenal sebelumnya. Hal yang sama diperkirakan juga akan terjadi pada binatang hama maupun patogen, sebagaimana misalnya pemencaran kutu loncat jeruk asia (Diaphorina citri) yang akan diprediksi akan mencapai Australia bagian Selatan. Sementara itu, pengaruh perubahan pola presipitasi terhadap OPT diperkirakan akan sangat berkaitan dengan perubahan pola budidaya tanaman yang dilakukan sebagai tanggapan terhadap perubahan pola presipitasi yang terjadi di suatu kawasan.
Proses pemencaran OPT yang sebelumnya terjadi lambat diperkirakan akan meningkat bukan hanya karena perubahan iklim melainkan juga oleh globalisasi. Globalisasi dicirikan antara lain oleh meningkatnya arus orang dan barang dalam waktu sangat cepat melintasi jarak yang sebelumnya memerlukan waktu lama untuk melintasinya. Peningkatan arus orang dan barang tersebut akan disertai pula dengan meningkatnya peluang disertai OPT, terutama dari negara-negara maju yang mendominasi ekspor dan menjadi tempat asal wisatawan ke negara-negara sedang berkembang yang bergantung pada impor dan kunjungan wisatawan mancanegara. Sementara itu, globalisasi juga akan mengarah pada penguasaan industri benih dan sarana produksi pertanian oleh negara-negara maju. Melalui paten negara-negara maju akan merampok sumberdaya genetik negara-negara berkembang yang kaya secara keanekaragaman hayati tetapi miskin secara ekonomi dan kemampuan sumberdaya manusia untuk kemudian, setelah melalui rekayasa dan pemberian merek dagang, menjual benih yang dihasilkan kembali ke negara-negara asal bahan genetiknya dengan harga mahal. Tidak banyak orang yang sadar bahwa dewasa ini 23% pasar benih komersial dunia dikuasai hanya oleh 10 perusahaan multinasional negara-negara maju dengan nilai perdagangan mencapai US $ 23 milyar, perusahaan yang sama juga menguasai perdagangan sarana produksi pertanian dunia, dan 5 perusahaan multinasional lain negara-negara maju mengendalikan perdagangan biji-bijian dunia. Dengan sedemikian berkuasanya perusahaan multinasional negara-negara maju tersebut, bukan tidak mungkin ke depan, ketika permasalahan perlindungan tanaman menjadi semakin kompleks, negara-negara maju akan menguasai yang tahan terhadap OPT.
Kemampuan negara-negara maju untuk semakin menguasai dunia juga dilakukan dengan menggunakan instrumen liberalisasi perdagangan yang dikendalikan melalui World Trade Organization (WTO). Menurut ketentuan WTO, perdagangan dunia perlu diupayakan agar menjadi tanpa diskriminasi, lebih bebas, lebih dapat diprediksi, bersaing lebih sehat, dan lebih mempromosikan pembangunan dunia. Menurut WTO, tarif yang dikenakan oleh setiap negara bagi produk impor harus dihilangkan dan subsidi dipandang sebagai kebijakan yang tidak sehat bagi perdagangan dunia. Untuk menjamin perdagangan dunia menjadi lebih bebas WTO menetapkan berbagai instrumen standardisasi yang mengikat negara-negara anggotanya. Semua ketentuan WTO memang fair, tetapi fair bagi siapa? Negara-negara maju dengan instansi karantina yang kuat dan didukung dengan fasilitas karantina yang canggih dengan mudah dapat mendeteksi adanya infestasi OPT, pestisida, atau aflatoksin pada produk negara-negara sedang berkembang, sedangkan negara-negara sedang berkembang sebaliknya. Lebih-lebih bagi negara-negara yang memerlukan bantuan, bagaimana mungkin melakukan pemeriksaan ketat terhadap produk negara-negara maju yang masuk dengan label bantuan kemanusiaan. Padahal, apapun labelnya, apakah barang impor yang masuk secara biasa atau sebagai bantuan kemanusiaan, semuanya mempunyai peluang untuk terinfestasi OPT, pestisida, atau aflatoksin. Masuknya kodok raksasa dari Australia ke Timor Leste merupakan contoh bagaimana bantuan kemanusiaan dalam jangka pendek dapat disertai dengan invasi spesies asing yang akan sangat merugikan dalam jangka panjang.
Lebih daripada barang, produk ekspor negara-negara maju yang sebenarnya tidak kalah penting adalah demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah. Sebagaimana halnya liberalisasi perdagangan, demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik di negara-negara maju yang kemudian diasumsikan dengan sendirinya juga baik bagi semua negara. Akan tetapi, setiap negara mempunyai latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda sehingga apa yang baik di negara-negara maju tidak dengan sendirinya dapat menjadikan negara-negara berkembang sebaik negara-negara maju. Alhasil, demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah yang diekspor paksa ke berbagai negara berkembang justeru menimbulkan banyak ketegangan dan kepincangan pelayanan publik. Indonesia boleh berbangga karena dipandang dunia sebagai negara berkembang yang sukses melakukan demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah. Namun di balik kesuksesan tersebut, demokratisasi dimaknai tidak lebih daripada sekedar pesta pemilihan umum dan desentralisasi dan otonomi daerah tidak lebih daripada sekedar pemindahan kewenangan dari pusat ke daerah. Akuntabilitas dan pelayanan publik yang di negara-negara maju merupakan wujud sesungguhnya dari demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah ternyata masih sangat jauh dari harapan. Pemilihan umum terus dilakukan, pemerintahan terus berganti, tetapi pemerintahan yang baru tetap saja tidak banyak memperbaiki akuntabilitas dan pelayanan publik. Tidak mengherankan bila dari dahulu Indonesia tidak mempunyai strategi nasional perlindungan tanaman sebagaimana misalnya yang dimiliki negara-negara maju seperti Australia. Dari dahulu Indonesia tidak mempunyai database mengenai OPT penting, sampai sekarang pun tetap tidak punya. Jangan lagi ditanya pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan di Provinsi NTT yang sedang melaksanakan program intensifikasi jagung sekalipun, yang diprioritaskan pemerintah daerah adalah membudidayakan jagung varietas unggul yang benihnya diproduksi oleh perusahaan dari luar. Untuk dapat mencapai produksi potensialnya, varietas unggul tersebut harus dibudidayakan secara intensif yang dengan sendirinya membuka pasar bagi berbagai jenis pestisida yang diproduksi oleh negara-negara maju.
Berbagai tantangan sebagaimana yang telah diuraikan menunjukkan dengan jelas bahwa permasalahan perlindungan tanaman tidak lagi sekedar permasalahan biologi, bahwa pengaruh lingkungan terhadap gulma sesungguhnya tidak hanya pengaruh suhu, kadar CO2, perubahan pola presipitasi, dan sebagainya. Permasalahan perlindungan tanaman merupakan permasalahan yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, kimia, hayati, ekonomi, politik, dan budaya. Dengan berubahnya faktor-faktor tersebut menjadi lebih menguntungkan OPT maka ke depan permasalahan perlindungan tanaman akan menjadi semakin kompleks. Benar bahwa ilmu-ilmu yang berkaitan dengan perlindungan tanaman juga akan berkembang dan seiring dengan itu berbagai terobosan akan terjadi. Misalnya, dengan dukungan teknologi informasi yang kini berkembang dengan pesat diharapkan bahwa pemencaran OPT di masa depan diharapkan dapat menjadi lebih terprediksi dan terpetakan. Bila memang demikian maka yang akan menikmati keuntungan dari kemajuan ini adalah kembali negara-negara maju, bukan karena keunggulan mereka di bidang ilmu gulma dan teknologi informasi, tetapi karena pemerintah mereka yang lebih mementingkan akuntabilitas dan pelayanan publik daripada pemerintah di negara-negara sedang berkembang. Untuk mengantisipasi permasalahan perlindungan tanaman yang akan menjadi semakin kompleks ke depan tersebut maka perlindungan tanaman di Indonesia perlu berkembang tidak secara linier melainkan lintas disiplin. Selain itu, para pakar perlindungan tanaman perlu membangun lobi kepada pemerintah adar pemerintah dapat mewujudkan akuntabilitas dan pelayanan publik melalui pengembangan strategi perlindungan tanaman untuk mengantisipasi permasalahan ke depan yang menjadi semakin kompleks.
Menghadapi permasalahan perlindungan tanaman yang akan menjadi semakin kompleks, negara-negara maju kini mulai mengembangkan pendekatan perlindungan yang lebih proaktif dan lebih merangkul berbagai sektor. Untuk dapat melindungi tanaman secara lebih efektif, perlindungan tidak lagi dapat diberikan terhadap tumbuhan per se (plant protection), tetapi terhadap kehidupan (protection of life). Hal ini dapat dimengerti karena sesungguhnya terdapat keterkaitan antar berbagai bentuk kehidupan menyangkut berbagai aspek; bukan hanya secara fisik, kimia, dan hayati, tetapi juga secara ekonomi, sosial, dan budaya. Pertanian sesungguhnya bukan hanya persoalan teknologi (agro-teknologi), tetapi persoalan manusia dengan segala dimensinya. Demikian juga dengan perlindungan tanaman, bukan lagi sekedar persoalan biologi dan ekologi OPT, tetapi lebih ke persoalan bagaimana petani dapat menerapkan teknologi perlindungan tanaman yang sudah menjadi sedemikian canggih sehingga menyulitkan petani untuk menjangkaunya. Pendekatan perlindungan kehidupan yang kini mulai digunakan di berbagai negara maju tersebut, terutama Selandia Baru, Australia, dan AS, adalah pendekatan yang dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity).
Ketahanan hayati sebenarnya merupakan upaya perlindungan ekonomi, lingkungan hidup, dan kesehatan manusia dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh hama, penyakit, dan gulma. Sebagaimana didefinisikan oleh FAO (2007), ketahanan hayati juga dapat dipandang sebagai pendekatan strategis dan terpadu yang mencakup kerangka kebijakan dan perundang-undangan (termasuk sarana dan prasarana maupun kegiatan) untuk menganalisis risiko terhadap manusia, kehidupan dan kesehatan hewan dan tumbuhan, serta risiko terhadap lingkungan hidup. Fokus ketahanan hayati adalah risiko (risk), yang dalam hal ini merupakan fungsi peluang timbulnya bahaya yang merugikan terhadap kesehatan dan kehidupan serta keparahan pengaruh yang ditimbulkan. Risiko timbul sebagai konsekuensi dari adanya bahaya (hazard), yang didefinisikan berbeda-beda antar sektor sebagaimana ditetapkan oleh kelembagaan/konvensi internasional yang mengatur sektor yang bersangkutan. Pada sektor pertanian tanaman, bahaya sebagaimana didefinisikan oleh International Plant Protection Commission (IPPC), merupakan setiap spesies, strain, atau biotipe tumbuhan, binatang, atau agen patogenik yang berpotensi menimbulkan luka terhadap tumbuhan maupun hasilnya. Pada sektor-sektor lainnya bahaya didefinisikan berbeda, tetapi semua definisi bahaya yang berbeda-beda tersebut disatukan dalam ketahanan hayati melalui konsep risiko yang untuk menanganinya memerlukan langkah-langkah penilaian, pengelolaan, dan pengkomunikasian. Untuk dapat melakukan penilaian, pengelolaan, dan pengkomunikasi risiko, perlu diratifikasi berbagai konvensi internasional yang berkaitan dengan ketahanan hayati.
Dari ketiga langkah analisis risiko ketahanan hayati, semuanya memerlukan bukan hanya tindakan teknis. Penilaian risiko merupakan proses untuk mengidentifikasi bahaya, mengkarakterisasi dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap kesehatan, mengevaluasi taraf paparan penduduk atau populasi hewan/tumbuhan terhadap bahaya tersebut, dan mengestimasi besarnya risiko yang ditimbulkan. Hasil penilaian risiko perlu ditindaklanjuti dengan pengelolaan risiko sebagai langkah yang harus diambil oleh pihak yang berkompeten dalam mempertimbangkan hasil penilaian risiko, menentukan kebijakan alternatif dengan mempertimbangkan pandangan para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap perlindungan kesehatan yang dimungkinkan, dan menentukan tindakan pengendalian yang diperlukan. Penilaian risiko dan pengelolaan risiko perlu dikomunikasikan secara terbuka melalui komunikasi risiko, yaitu pertukaran interaktif informasi dan opini mengenai risiko, isu-isu pengelolaan risiko, dan persepsi masyarakat terhadap risiko. Jelas bahwa pengelolaan ketahanan hayati memerlukan lebih dari sekedar ilmu-ilmu alam dan teknologi, melainkan juga ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Pendekatan secara lintas bidang ilmu tersebut diperlukan karena yang menjadi fokus ketahanan hayati adalah perlindungan kehidupan yang jelas diwarnai dengan pernak pernik persoalan ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

No comments